1. Fotocopy Identitas pemohon
- KTP
- KK
- AKTA KELAHIRAN
- IDENTITAS LAIN
2. Surat Rekomendasi dari POLSEK
3. Rumus Sidik Jari (POLRES)
4. Foto berwarna 4x6 (4 lembar) background merah
SYARTS SKCK PERPANJANGAN:
1. Fotocopy Identitas pemohon
- KTP
- KK
- AKTA KELAHIRAN
- IDENTITAS LAIN
2. Surat Rekomendasi dari POLSEK
3. SKCK Lama
4. Foto berwarna 4x6 (4 lembar) Background merah
Masing-masing perpanjang maupun pembuatan SKCK baru, diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh loket SKCK.
Biaya administrasi 30.000 (2018)
Q&A
Q: fotocopy nya berapa lembar?
A: masing-masing 1 lembar
Q: Surat Rekomendasi dari POLSEK carinya dimana dan syaratnya apa aja? Biaya berapa?
A: Bisa cari di polsek terdekat, dan syaratnya fc (1lembar) KTP,KK,AKTA LAHIR, foto background merah 3 lembar. Biaya GRATIS.
Q: Saya sedang diluar kota, apakah bisa di urus kan oleh orang lain?
A: perpanjang SKCK bisa..tinggal bawa syarat-syarat nya aja. Nah kalo bikin baru si pemohon diwajibkan untuk ke polres tempat dia sedang berada dan minta rumus sidik jari terus tinggal dikasihkan aja ke orang atau teman yang akan membantu pengurusan SKCK
Itu seputar pertanyaan yang sering ditanyakan di loket urusan SKCK, semoga membantu ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar